
MALANGTODAY.NET – Satreskrim Polres Polres Malang Kota berhasil membekuk seorang pelaku kriminal yang merupakan seorang penadah besar barang curian spesialis handphone (HP).
Penadah tersebut bernama Ismulyono (31) warga Desa Plandi, Kelurahan Wonosari, Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung, ketika digeledah petugas menemukan sejumlah 97 handphone bodong alias hasil curian.
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa telah ada transaksi handphone hasil rampasan pada tanggal 28 November 2018 lalu. Saat itu penadah tersebut tengah melakukan transaksi di kawasan Rusunawa, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami, transaksi yang akan dilakukan oleh penadah tersebut merupakan hasil dari kejahatan perampasan yang terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan pada 26 November 2018,” jelasnya pada Selasa (8/1/2019).
Selanjutnya anggota kepolisian menyisir lokasi kejadian sebelum Ismulyono melakukan transaksi. Alhasil, penadah tersebut berhasil dibekuk lebih dulu. Ia mengaku bahwa barang curian tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu dari seseorang yang bernama Temon yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kediaman pelaku. Ternyata di sana ditemukan 97 HP tanpa dilengkapi kwintasi atau dusbook dan pelaku juga mengakui barang tersebut dibeli dari hasil curian,” terangnya lebih lanjut.
Dari tangan pelaku sendiri diamankan 97 HP dari berbagai merek, serta satu HP dari hasil jambretan di Jalan Mayjen Panjaitan. Oleh pelaku, barang-barang curian yang ia tampung tersebut, kemudian dijual pelaku sesuai dengan kondisi barang. Namun beberapa barang, juga dijual pelaku dengan cara tukar tambah.
AKP Komang Yogi juga menghimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa telah kehilangan HP harap bisa mendatangi Polres Malang Kota dengan membawa bukti kepemilikan seperti dusbook ataupun menunjukkan IMEI handphone yang hilang.
“Tentunya bagi masyarakat yang akan mengambil HP harus disertai dengan dusbook dan nomor IMEI,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP jo 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Almira Sifak
The post Tadahi Ratusan Handphone Hasil Curian, Warga Desa Plandi Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2sjy7aA
0 comments:
Post a Comment