
MALANGTODAY.NET – Tidak hanya angka pernikahan dini saja yang tinggi di Kabupaten Malang. Ternyata, angka perceraian pun juga tidak kalah mencengangkan.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, hingga Oktober saja, sudah ada 5.998 perkara perceraian yang ditangani. Jumlah tersebut terbagi dalam 1.884 cerai talak dan 4.114 cerai gugat.
Sebagai informasi, cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh sang istri.
Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Supadi menyampaikan, tingginya angka perkara perceraian itu masih berpotensi bertambah dalam sisa bulan tahun 2018 ini.
“Per Oktober saja sudah tinggi, diperkirakan akan meningkat sampai akhir tahun,” kata Supadi, belum lama ini.
Beragam faktor ditengarai menjadi penyebab pasangan suami-istri ini memilih untuk berpisah. Salah satunya adalah perselisihan dalam rumah tangga yang berlarut-larut.
“Artinya, jika ada masalah rumah tangga apabila tidak bisa diselesaikan dengan keluarga, maka sesuai undang-undang yang berlaku ke pengadilan,” terangnya.
Ditanya mengenai faktor pernikahan dini apa juga berpengaruh pada tingginya angka perceraian tersebut, Supadi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan studi ilmiah yang lebih mendalam. Sebab, memang ada berbagai faktor penyebab perceraian.
“Kalaupun menjadi penyebab, jumlahnya tidak mendominasi,” jelasnya.
Melihat angka pengajuan perkara cerai lebih didominasi dari pihak istri, Supadi menilai bahwa hal itu disebabkan perempuan saat ini sudah lebih melek hukum.
“Ternyata yang mengajukan istri ini mendominasi. Jika dibandingkan, lebih dari dua kali lipat dari cerai talak,” ungkapnya.
Penulis : Dhimas Fikri
Editor : Ilham Musyafa
The post Tahun Ini Belum Berakhir, 5.998 Perkara Cerai Masuk PA Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2L3bG2e
0 comments:
Post a Comment