
MALANGTODAY.NET – Berlaku mulai pekan depan, Senin (11/3/2019), ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung akan dikenai sanksi dengan nominal antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Meski demikian, peraturan ini masih belum dilaksanakan untuk jangka waktu lama. Peraturan ini masih dalam tahap uji coba hingga Jumat (13/3/2019).
Tujuan dilaksanakannya program angkutan bersama untuk para ASN Dishub ini yaitu untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung. Di car pooling untuk ASN Dishub ini, Grab telah menyediakan 15 titil penjemputan yang tersebar di beberapa wilayah.
“Car pooling ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Uji coba awalnya lima, kenapa enggak seluruh (pegawai Dishub) yang berkantor di Gedebage. Akhirnya setelah dihitung butuh 15 mobil, 15 pick up point,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Didi Riswandi dilansir dari Detik.com (9/3.2019).
Sesuai kesepakatan, jika ada ASN Dishub yang melanggar, maka akan dikenai sansi dengan nominal tersebut. “Ini kita anggap sebagai program strategis untuk mengurangi kemacetan jadi kita dirapat disampaikan harus ada sanksi, kalau tidak ikut. Akhirnya disepakati staf yang tidak ikut dikenai Rp 50 ribu dan pejabat yang tidak ikut dikenai Rp 100 ribu,” ucapnya.
Dishub Kota Bandung tidak membuat program ini menjadi program tertutup. Dikatakan oleh Didi, program ini terbuka untuk penyedia transportasi manapun. Jika ada angkot yang ingin bergabung dalam car pooling ini, pihaknya mengaku mempersilahkan.
“Ini bukan program tertutup. Mau menyelenggarakan car pooling silahkan saja. Bahkan angkot juga enggak ada masalah. Kalau berjalan program ini terbuka, angkot antar jemput enggak masalah asal siapkan layanannya,” jelas dia.
Dikatalkan oleh Didi lebih lanjut, car pooling untuk angkot sudah ia uji cobakan dalam program angkot to school. Sayangnya, program ini masih terkendala dengan pembiayaan. (AL)
The post Berat! ASN Didenda Minimal Rp 50 Ribu Jika Tak Naik Grab ke Kantor appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2UrPxyz
0 comments:
Post a Comment