
MALANGTODAY.NET – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengapresiasi positif kegiatan Super Emak Sadar Pajak yang dicetuskan oleh PKK Kota Malang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Ia mengimbau pentingnya hal ini mengingat masyarakat memiliki literasi (pemahaman) terkait pajak.
“Karena ini semuanya adalah calon kader pajak, maka perlu punya pemahaman, apa, sih, pajak,” ucapnya saat menyapa ratusan ibu-ibu PKK di Savana Hotel and Conventions, belum lama ini.
Pria nomor wahid se-Kota Malang ini menjelaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik. Hal ini memerlukan edukasi yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.
“Saat ini, yang menjadi primadona pendapatan daerah adalah dari sektor pajak. Nah, harapannya seluruh sektor bisa membayar pajak,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pembayaran pajak ini untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. “Nantinya untuk kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur,” jelasnya.
Sehingga penyadaran diri terhadap masyarakat wajib pajak penting dan perlu dilakukan. Hal ini sekaligus mengajarkan masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban sebelum menuntut hak. “Kalau kewajiban sudah dipenuhi, maka baru bisa menuntut hak,” jelasnya.
Agar Masyarakat Kota Malang Ter-cover BPJS
Harapannya, semua masyarakat Kota Malang sudah ter-cover dengan BPJS. Rumah sakit daerah pun akan dituntut untuk bisa memberikan pelayanan kepada siapapun dengan baik.
“Ini harapan Sutiaji – Edi. Kalau ada rumah sakit daerah yang tidak melayani dengan baik karena alasan ekonomi, maka kepala daerah yang harus menegur,” terangnya.
Sementara, menurut narasumber dalam acara tersebut, Sri Wahyudi Suliswanto, SE, ME, ada 5 jenis pajak yang terkumpul dalam pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
Dalam penjelasannya, pembayaran pajak restoran itu sebesar 10 persen. Pajak hiburan adalah semua pertunjukan, tontonan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan pungutan biaya.
Sedangkan pajak hotel terdiri atas motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos yang lebih dari 10 kamar. Sementara tarif pajak reklame sebesar 20 persen.
“Nah rumah kos ini tarifnya 5 persen, tapi yang lebih dari 10 kamar. Kalau hotel 10 persen,” jelasnya. (BAS/sig)
The post Di Depan Emak-emak, Sutiaji Tegaskan Pentingnya Paham Pajak! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TtGbVx
0 comments:
Post a Comment