Monday, March 4, 2019

Pernikahan Anak 14 Tahun dan 16 Tahun, Bagaimana Aturan KUA?


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Pernikahan anak di Indonesia beberapa kali terjadi. Baru-baru ini, pernikahan serupa terjadi di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pernikahan antara mempelai pria yang masih berumur 16 tahun dan mempelai wanita yang berumur 14 tahun ini terjadi di Kecamatan Bacukiki. Lalu, bagaimana aturan pernikahan menurut Kantor Urusan Agama (KUA)?

Dilansir dari DetikNews, Selasa (5/3/2019), pernikahan ABG itu telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama. Menurut ibu mempelai pria, Nurdiana, keduanya dinikahkan setelah tiga tahun menjalin hubungan. Sang ibu juga menjelaskan ada alasan tertentu yang membuat pengadilan agama pada akhirnya merestui pernikahan itu.

“Bahkan keduanya sempat kabur dari rumah saat dilarang melanjutkan hubungan. Mereka sudah tidak bisa dipisahkan, akhirnya kami pihak pihak keluarga berembuk, dan melamar dia. Sempat disidang oleh Pengadilan Agama. Namun setelah mendengar alasannya akhirnya pihak pengadilan setuju dengan memberikan kompensasi,” ujar Nurdiana.

Kepala KUA Bacukiki, Amir Said, mengaku sedikit menyayangkan pernikahan kedua ABG tersebut. Menurutnya, proses pernikahan memakan proses administrasi dan persyaratan yang cukup rumit. Sementara, semua ketentuan pernikahan sudah tercantum dalam Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH).

“Kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, Simkah tidak bisa terbit. Kedua mempelai di bawah umur, sementara di Simkah ada aturan terkait itu,” kata Amir.

Sementara itu, Camat Bacukiki, Iskandar Nusu, membenarkan pernikahan yang dilangsungkan pada Minggu (3/3/2019) lalu. Kebenaran kabar ini dia dapatkan setelah mendapatkan berbagai informasi dari media sosial.

“Iya, kabar pernikahan tersebut benar adanya, akad nikah berlangsung di rumah mempelai wanita di Sidrap, Minggu (2/3/2019) kemarin. Dilanjutkan resepsi di rumah mempelai pria, kami juga baru tahu setelah mengecek informasi yang beredar di sosial media,” tutur Iskandar. (sig)

The post Pernikahan Anak 14 Tahun dan 16 Tahun, Bagaimana Aturan KUA? appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2BYSUFV

0 comments:

Post a Comment