
MALANGTODAY.NET – Menjadi korban ketidaktransparansian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Guru Besar (Gubes) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) Profesor Mudjia Rahardjo, curhat di acara Indonesaian Lawyer Club yang berlangsung di TvOne, Selasa (19/3/2019) malam. Dia mengatakan akan dijanjikan jabatan Rektor di kampus tersebut. Namanya juga janji, ucapannya sungguh manis.
Dilansir dari Viva.co.id pada Rabu (20/3/2019) Prof Mudjia merasa malu saat hari pelantikan yang dijanjikan untuk dirinya tak mendapat kejelasan. Dia sempat menelepon ke biro di Kemenag, tetapi tidak mendapat respons yang baik. Akhirnya diketahui bahwa pelantikan sudah terjadi. Jangankan diundang, dia pun tidak tahu kabar soal pelantikan tersebut.
“Betapa malunya saya sebagai guru besar mendapat perlakuan seperti itu. Begitu terjadi, sungguh kepercayaan itu sudah runtuh,” ucapnya.
Dia pun menceritakan awal mula iming-iming jabatan tersebut terjadi. Memang, Prof Mudjia pernah menjadi rektor UIN Malang selama empat tahun. Dalam masa jabatannya itu, Prof Mudjia mampu membawa UIN Malang menjadi kampus yang berprestasi. Akhirnya, senat pun mendorong dirinya untuk menjabat kembali.
Dia pun mencalonkan diri. Bersama dengan nama-nama calon rektor dari kampus lain, namanya pun masuk ke panitia seleksi (pansel) di Kemenag.
“Masuklah kami dibawa ke pansel ke Jakarta yang dibentuk menteri agama sendiri. Saya sempat diberi ucapan oleh semua dan bahkan oleh pegawai yang menemani, bahwa saya yang direkomendasikan. Saya sempat mau pulang, tetapi dicegah oleh teman-teman karena waktu yang naggung, bahwa hari Kamis itu sudah pelantikan. Mereka meminta keluarga untuk menemani saya di sini. Maka istri dan anak-anak saya ajak,” jelasnya.
Kecewa Sebab PMA No. 68 Tahun 2015
Atas kekecewaan itu, menurutnya yang menjadi permasalahan adalah terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa hasil akhir pemilihan rektor berada di Kementerian Agama. Padahal seharusnya pihak kampus termasuk Senat harus menjadi penentu. Dirinya dan Senat UIN Malang sempat bertanya juga kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai hal ini. Namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Sebenarnya Pak Menag itu mudah diajak bicara tapi mengapa jika sudah PMA 68 ini jadi sulit. Sudah pernah ada kegiatan untuk merevisi PMA itu dengan Komisi VIII dan disetujui; artinya Pak Menag setuju melakukan peninjauan ulang sebenarnya,” kata Guru Besar UIN Malang ini. Lohalah, Pak, masak benar ini buntut dari Si Rommy juga? (Bas)
The post Gubes UIN Malang Kena ‘Janji Manis’, Buntut Kasus Rommy? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2JpALr2
0 comments:
Post a Comment