
MALANGTODAY.NET – Enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang lantaran diduga mengemplang pajak dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pajak yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 100 sampai 200 juta. Kejari Kabupaten Malang pun telah memanggil keenam Kades tersebut.
Keenam Kades itu diantaranya dari Permanu, Kecamatan Pakisaji; Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; Talok, Kecamatan Turen; Klepu, Tegalrejo serta Sumberbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai negosiator yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Malang, Wahyu Susanto, belum lama ini.
Dijelaskan Wahyu, berdasarkan peraturan yang berlaku, pajak DD dan ADD harus dibayarkan pada kas negara. Kejari sendiri memberi warning, bila dalam tiga kali pemanggilan keenam Kades tidak hadir, maka pihak Kejari akan mengambil langkah-langkah hukum yang berlaku.
“Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika dari kajian itu ada indikasi upaya melawan hukum, maka kasusnya akan kita tingkatkan ke ranah pidana. Kami melakukan pemanggilan ini hanya ingin mengetahui ada masalah apa kok hingga saat ini pajak ADD dan DD belum dibayarkan,” terangnya.
Lebih jauh, dalam pemanggilan perdana ini, keenam Kades tersebut hanya sebatas dimintai klarifikasi. (Dhi/end)
The post Kemplang Pajak Dana Desa, 6 Kades Dipanggil Kejari appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EYtetI
0 comments:
Post a Comment