
MALANGTODAY.NET – Seluruh ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung menjalani masa uji coba Grab to Work mulai Senin (11/3/2019). Dalam sepekan masa uji coba, jika ada ASN yang melanggar dengan tidak menggunakan Grab ketika berangkat dan pulang kerja maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang dikenakan berupa denda uang dengan nominal Rp 50 ribu untuk staf dan Rp 100 ribu untuk pejabat struktural. Hasilnya, di hari pertama uji coba, yang dikenai denda justru Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Didi Ruswandi.
Didi mengungkapkan alasannya karena ia harus mengikuti apel di Balai Kota Bandung. Sebab lokasi Balai Kota dan kantor Dishub berjauhan, Didi kemudian mengakui bahwa dirinya membawa kendaraan pribadi ke kantor.
“Saya tadi kan wajib apel di sini. Jadi enggak ikut (pakai Grab). Jadi saya bayar Rp 100 ribu ke Pak Hasan (Kabag Umum Dishub),” ujar Didi di Balai Kota Bandung dilansir dari Detik.com (12/3/2019).
Dalam hal ini, Didi tak sendirian terkena denda. Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung Anton Sunarwibowo juga dikenai denda serupa. Sebab, Anton juga menghadiri wajib apel di Balai Kota.
Nantinya, uang-uang denda teersebut akan dikumpulkan untuk membeli pohon. Harapannya, penanaman pohon ini dapat mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan di Kota Bandung.
“Nah ini pohon sebagai bentuk mengurangi polusi. Jadi ini bentuk permohonan maaf, saya telah menggunakan kendaraan pribadi,” ungkapnya. (AL)
The post Langgar Aturan Sendiri, Kadishub Orang Pertama Kena Sanksi Grab to Work appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2J3LfMf
0 comments:
Post a Comment