
MALANGTODAY.NET – Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang baru saja bangkit dari masalah internal kepemimpinannya, kembali tersandung masalah. Salah satu dosen di Universitas tersebut, Drs. Parjito diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Hal ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unikama, Dr. Pieter Sahertian mengaku prihatin akan adanya kasus tersebut.
“Ini ada berita yang tidak terlalu menyenangkan dan memang itu ya harus dimuat oleh media, yaitu terkait dengan salah satu dosen kita, dosen Unikama yang akhirnya menerima vonis dari Mahkamah Agung. Karena itu kita turut prihatin karena itu teman kita juga, dosen kita,” ujar Pieter saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at (22/3/2019).
Menurutnya kasus tersebut sudah ada sejak sebelum Pieter menjadi rektor dan dinilai sudah berakhir. Meski demikian, ia tak ingin mengait-ngaitkan kasus ini dengan kepemimpinan rektor Unikama sebelumnya.
“Itu sebenarnya kasus lama dan saya pikir itu juga sudah selesai kasusnya. Saya fikir beliau (terdakwa) sudah berusaha semaksimal mungkin, sehingga kasus sudah selesai karena rektornya yang dulu juga sudah selesai sudah SP3. Dalam persoalan ini saya tak mau menyinggung-nyinggung lagi dengan pimpinan kita yang lama,” kata Pieter.
Pieter mengaku terkejut dengan penangkapan Parjito, Selasa (19/3/2019) lalu. Hingga kini, ia juga mengaku tak tahu menahu soal banding maupun kasasi dari kasus tersebut.
“Terkait dengan Pak Parjito ini saya pikir sudah selesai. Tiba-tiba ada putusan kasasi yang akhirnya memutuskan lebih tinggi dari tingkat pertama maupun yang banding. Saya tidak tahu yang banding siapa yang kasasi siapa, tetapi putusannya seperti itu,” jelas Pieter lebih lanjut.
Sempat Ajukan Pensiun Dini
Lebih lanjut, Pieter juga menjelaskan bahwa Parjito merupakan dosen yang sudah lama mengabdi di Unikama. Selain itu, terpidana juga telah mengajukan pensiun dini lantaran statusnya sebagai pegawai negeri.
“Karena beliau itu pegawai negeri, beliau sudah mengajukan proses pensiun dini sekiar bulan Januari lalu, karena itu kita akan proses supaya yang bersangkutan itu tetap masih bisa mendapat haknya sebagai pegawai negeri. Karena beliau sudah mengabdi 20 tahun lebih dan usianya sudah diatas 50 (tahun). Karena syarat untuk pensiun dini itu usia lebih dari 50 dan pengabdian sudah harus lebih dari 20 tahun,” terang Pieter.
Ketika ditanya soal pensiun dini tersebut, Pieter juga menjelaskan bahwa sebelum ditangkap oleh Kejari terpidana juga terlihat kurang aktif dalam kegiatan mengajar.
“Beliau mungkin sudah merasa dan beliau juga sudah mulai kurang aktif mengajar dan mungkin pertimbangan kesehatan (fisik maupun mental) maka beliau mengajukan pensiun dini,” kata Pieter.
Sedangkan untuk pengajuan pensiun dini tersebut, Pieter mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses.
“Ini masih kita proses, Beliau sudah mengajukan surat ke saya, namun saya masih meminta informasi ke dikti, Karena beliau PNS,” tukas Pieter. (FAJ/sig)
The post Oknum Dosen Unikama Ditahan Kejari, Rektor Unikama Prihatin appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TpxzLJ
0 comments:
Post a Comment