
MALANGTODAY.NET – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy ditetapkan menjadi tersangka atas kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, Rommy menetap di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Di rutan itu, ia mengeluhkan fasilitas yang dinilai perlu diperbaiki.
Dilansir dari DetikNews, Jumat (22/3/2019), Rommy mengeluhkan kondisi rutan yang disebutnya pengap. Bahkan, dirinya menyebut bahwa tempat milik KPK itu tidak memenuhi aspek kelayakan. Ia meminta untuk ditambah ventilasi agar sirkulasi udara di ruangan lancar.
“Saya cuma mau pesen saja karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya, paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap. Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek,” jelas Rommy.
Rutan KPK sendiri terletak di belakang markas utama di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Posisi keduanya dihubungkan dengan jembatan dari Gedung Merah Putih. Rutan tersebut didominasi dengan warna abu-abu dan terbagi menjadi dua bagian, yakni tahanan laki-laki dan perempuan.
Untuk memasukinya, setidaknya ada 3 pengamanan berlapis yang harus dilalui. Setiap ruang tahanan nantinya akan berisi 3 hingga 5 tahanan yang dilengkapi alas beton untuk beristirahat, satu toilet duduk dan keran per kamar. Tidak ada fasilitas seperti AC, TV, ataupun spring bed.
Mengenai keluhan Rommy, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut bahwa Rutan KPK sudah memenuhi standar yang telah diatur dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Dalam pernyataannya, Febri bahkan sedikit menyentil mengenai ketidaknyamanan yang disebutkan.
“Kalau di ruang tahanan, semua standar yang harus ada dan tidak boleh ada, itu sudah dipenuhi. Kalau bicara di rutan tidak nyaman, kembali kepada diri masing-masing,” terangnya.
Sabar ya Pak Rommy. Siapa juga suruh korupsi? (sig)
The post Rommy Ngeluh Rutan KPK Pengap, Resiko Para Koruptor? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CxdWvk
0 comments:
Post a Comment