
MALANGTODAY.NET – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kembali menggelar sidang perkara pemalsuan dokumen tanah milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dengan terdakwa Dandung Jul Hardjanto dan Andriono di Ruang Cakra, Kamis (21/3/2019).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, SH., MH. Sedangkan hakim anggota Isrin Surya Kurniasih, SH., MH. dan Susilo Dyah Caturini, SH., MH. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara, SH.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi–saksi, sebagai lanjutan dari sidang yang berlangsung pada Senin (18/3/2019) kemarin.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa Andriono, Sumardhan menyebut jika keterangan dari para saksi belum ada yang bisa membuktikan jika kliennya terlibat. Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu saksi, Joko Wahyudi.
“Joko Wahyudi itu menerangkan bahwa untuk pak Andriono, dan dia baru bekerja setelah akta jadi. Bahkan setelah 5 tahun sertifikat tidak jadi, barulah ia minta ke Amin (pembeli tanah dari GM PT STSA pada tahun 2009) dengan menggunakan jasa Andriono,” kata dia, beberapa saat lalu.
Bahkan dalam hal ini, ia pun merasa bahwa hak dari kliennya belum terpenuhi. “Dan tragisnya juga, setelah sertifikat itu jadi, Andriono belum menerima pelunasan pembayaran. Artinya, masyarakat ini masih berhutang kepada Andriono,” paparnya.
Lanjut Sumardhan, sejumlah sertifikat yang belum dibayar itu masah dipegang oleh Ketua RW setempat. “Dari kurang lebih 5 sertifikat yang belum dibayar ke Pak Andriono. Makanya sertifikat masih ditahan oleh pak RW itu, Joko Wahyudi itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menahan Dandung sebagai mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing pada bulan Februari 2019 lalu.
Andriono (46) warga Perumahan Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kota Malang, juga ikut ditahan karena disinyalir membantu Dandung dalam kepengurusan berkas dari 20 kavling aset tanah yang merupakan milik PT STSA. Akibatnya, aset tanah di Pasar Blimbing dikuasai oleh pihak ketiga. (ARB/AL)
The post Pemalsuan Dokumen Tanah PT STSA, Kuasa Hukum: Klien Belum Terima Pelunasan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2UNqOEY
0 comments:
Post a Comment