
MALANGTODAY.NET – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur kembali berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar melalui media sosial.
Seorang pelaku berinisial M warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil diamankan. Pelaku bisa dibilang merupakan pemain lama.
Berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku seringkali menawarkan berbagai jenis satwa liar di media sosial Facebook. Pelaku sendiri diamankan petugas diduga saat sedang menunggu pembeli di kawasan Madyopuro pada Sabtu (9/3/2019).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan seekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory). Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Malang Kota untuk penyidikan.
“Pelaku ini terbilang licin, tim sempat gagal melakukan upaya penangkapan, namun berkat kesabaran dan kesigapan tim akhirnya dia beasil diamankan,” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Pobolinggo, Mamat Ruhimat.
Usai diamankan, pelaku mengakui jika sebelumnya juga telah menjual dua ekor Trenggiling (Manis Javanica) kepada seorang berinisial KEM di Kota Batu. KEM akhirnya turut diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih jauh, selain BBKSDA, pengungkapan kasus penjualan satwa liar tersebut juga melibatkan Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra, Polres Malang Kota, dan Profauna Indonesia. (Dhi/end)
The post Perdagangan Satwa Lewat Lewat Medsos Kembali Digagalkan Aparat appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TCH2n3
0 comments:
Post a Comment