
MALANGTODAY.NET – Tertangkapnya Muhammad Romahurmuziy Surabaya Jawa Timur oleh KPK pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, menambah daftar panjang pejabat yang terlilit jaring laba-laba korupsi di Indonesia, dan semakin membuka tabir bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sulit diberantas.
Semakin gencar KPK melakukan penindakan, semakin gencar pula pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tentu hal ini banyak faktor yang mengiringi, salah satunya adalah karena hukum pemberantasan korupsi seolah tumpul dan tidak punya efek yang menjerakan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Sebut saja kaksus korupsi yang sempat menyita perhatian dan melibatkan tokoh-tokoh ternama, yaitu: kasus korupsi dalam sekandal bersar BLBI, kasus Bank Century, kasus rekening gendut di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, kasus mafia pajak, kasus korupsi pembangunan Wisma Altet yang ditengarai melibatkan banyak petinggi partai dan elit penguasa, dan masih banyak kasus korupsi lain, yang membuat kita miris dan harus melakukan refleksi, apa sebenarnya penyebab kasus korupsi ini terus merajalela.
Padahal Indonesia adalah negara yang didirikan berdasarkan nilai-nilai keadaban, yang menjunjung tinggi eksistensi moralitas (etika) dan menempatkan nilai-nilai loyalitas terhadap negara dan agama sebagai dasar dalam meraih tujuan dan kesejahteraan. Dan bangunan nilai itu kini hancur lebur, oleh karena Indonesia saat ini berada dalam cengkraman bahaya korupsi yang sudah membudaya dan mengakar hampir di setiap urat nadi kehidupan masyarakat, sehingga sudah bisa dikatan Indonesia saat ini berada dalam situasi “Darurat Korupsi”.
Menjelang Pemilihan Umum seperti sekara ini, setiap pendukung dari kontestasi politik lima tahunan, yang secara structural masuk sebagai tim pemenangan, pastilah elitnya memunculkan agenda pemeberantasan korupsi dan bahkan menjadikan isu sentral untuk merauk simpati dan empati masyarakat.
Namun bergulirnya tampuk kepemimpinan di negeri ini, nyatanya tidak menghasilkan prestasi yang signifikan, tidak mampu mengeliminasi budaya korupsi dengan sebuah solusi yang tepat.
Sungguh ironis, negeri ini seolah ditelanjangi oleh para elitnya sendiri, tidak ada hirau lagi, sekalipun rakyat terus berteriak dan bersimpuh agar praktek korupsi bisa diatasi, namun rakyat hanya dibuat terpaku dalam kenisbian ekspektasi.
Mereka yang diberi kesempatan berkuasa dengan menyandang pangkat dan jabatan, memikul amanat dan tanggung jawab tak pernah henti memperkosa anak bangsanya dengan melakukan tindakan tidak terpuji bernama korupsi. Mereka bersandiwara dan terus tertawa di atas penderitaan dan tangisan anak negeri yang terhimpit kemiskianan dan ketidak berdayaan.
Darurat Korupsi dan Reformulasi Sanksi
Tern darurat korupsi dimunculkan oleh beberapa tokoh pegiat anti korupsi di Indonesia, karena korupsi di Indonesia saat ini telah merambah ke dalam segi tiga sistem kekuasaan, Ekskutif, Legisltaif dan Yudikatif, baik di Pusat maupun di Daerah. Sehingga karena Indonesia sudah berada dalam darurat korupsi, maka dibutuhkan keseriusan tinggi untuk dapat memberantasnya dengan mencari cara dan solusi yang tepat.
Salah satunya adalah dengan memperbaiki substansi hukum (instrumen regulasi) yang menjadi alas bagi upaya pemberantasannya, disertai penerapan sanksi yang berat dan tegas untuk memberikan shocked therapy kepada pelaku korupsi. Karena selama ini sanksi yang diberikan oleh negara kepada koruptor masih sangat lembek apabila dibandingkan dengan sanksi yang diterapkan di negara lain.
Sebut saja negara China dan Tailand merupakan contoh negara yang mengesankan dalam mengubah reputasi negara yang bergelimang korupsi menjadi negara yang rendah korupsinya melalui keinginan politik tinggi dari pemerintahnya untuk mempersempit ruang korupsi.
China misalnya, dalam melancarkan perang melawan korupsi sangat serius. Para pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak segan-segan dibawa ke tiang gantungan atau ditembak mati. Tindakan ini cukup efektif mengurangi praktek korupsi di kalangan pejabat China. Bahkan terkenal ungkapan “Peti Mati untuk Koruptor”, yang maksudnya bila seseorang terbukti melakukun tindak pidana korupsi, maka akan dihukum mati.
Koruptor di Indonesia
Sedangkan di Indonesia, terhadap semua pelaku tindak pidana korupsi dikenakan pidana penjara, dan sampai saat ini belum ada seorang terdakwa pun dalam kasus kurupsi yang mendapat hukuman mati, sekalipun ia terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tidak heran jika banyak para pelaku tindak pidana korupsi tidak merasa takut dengan jeratan sanksi korupsi, bahkan tidak jarang terlihat dilayar TV, tersangka korupsi hanya cengar cengir bila disorot camera, seolah mereka sudah tidak punya malu dan mungkin menganggap melakukan korupsi bukan suatu aib bagi diri dan keluarganya.
Atas dasar itulah perlu dilakukan upaya alternatif sanksi yang lebih menjadi sok terapi (shocked therapy) bagi pelaku korupsi di Indonesia, seperti hukum Potong Tangan, yang menjadi budaya dalam hukum Pidana Islam. Ini cukup beralasan, karena tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus dan masuk dalam kategori kejahatan yang luar biasa, maka sanksi yang diancamkan kepada pelakunya pun harus khusus dan luar biasa pula.
Selama ini kalau berbicara penanganan kasus koruspsi, selalu terjebak dalam mekanisme yang keliru, dimana kekhususannya hanya dalam persoalan penanganan dan penegak hukumya yang dianggap khusus, padahal secara substansi tetap berkutat dalam gaya dan metode yang biasa (konvensional) saja, termasuk sanksinya juga tidak menunjukkan adanya kekhususan yang berarti.
Padahal kalau berbicara hukum pidana, hal yang paling menentukan adalah karena sanksinya yang dianggap mampu membuat pelakunya jera dan insaf. Apabila potong tangan dimasukkan sebagai salah satu sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka barangkali ini akan menjadi solusi yang tepat untuk menekan angka korupsi di Indonesia, dan ini dapat memenuhi alasan yuridis dan sosiologis, bahwa bangsa Indonesia menginginkan cipta hukum dan cipta norma yang bersumber pada nilai-nilai masyarakat yang paling esensial.
Jadikanlah kasus Romahurmuzy sebagai pintu pembuka reformulasi sanksi pidana korupsi di Indonesia, dari sanksi Penjara menjadi sanksi yang lebih tegas dan keras, untuk menghentikan kasus korupsi yang terus terjadi dari waktu ke waktu.
Penulis : Fathor Rahman, SH., M.Hum (*Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang)
The post Romahurmuziy dan Reformulasi Sanksi Korupsi di Indonesia appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Jm2icC
0 comments:
Post a Comment