Tuesday, March 12, 2019

Tiga Pengedar Sabu dari Kedungkandang Ditangkap, Ini Kronologinya!


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Satreskoba Polresta Malang kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS), Mulyadi (40), warga Jl. K.H. Hasyim, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Ia ditangkap bersama kedua rekannya, yakni Wicaksono (42) seorang juru parkir (jukir), warga Jl Sawojajar Gang V, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Davit Ravica Sigit (24) seorang kuli bangunan, warga Kedungkandang Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“SS milik Mulyadi yang dititipkan ke Davit, sebanyak 27 poket dengan berat 12,38 gram. Sedangkan Wicaksono kedapatan 1 buah pipet yang di dalamnya masih berisi SS,” terang Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH saat ditemui di Polresta Malang beberapa waktu lalu.

Diceritakan oleh AKP Syamsul, awal petugas berhasil menangkap ketiganya ketika adanya informasi bahwa Mulyadi telah mengedarkan barang haram tersebut. Dari informasi itulah, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Mulyadi di kediamannya. Saat penangkapan tersebut, petugas hanya menemukan sisa SS dalam pipet. Namun dari bukti pesan transaksi di ponselnya, Mulyadi telah membeli SS seberat 30 gram dari kenalannya yang diakuinya sebagai napi di Lapas Madiun.

“Saya dapat kiriman SS melalui sistem ranjau. Saya kulakan per 1 gram Rp 1,1 juta kemudian saya jual kembali Rp 1,2 juta,” ujar Mulyadi kepada petugas.

Lebih lanjut Mulyadi mengaku jika 30 gram SS tersebut sebagian telah terjual dan hanya sisa 12,38 gram yang dititipkan kepada rekannya Davit. Dari informasi tersebut Petugas selanjutnya menangkap Davit di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 poket SS siap edar dengan total berat 12, 38 gram.

Peran Mulyadi, Davit, dan Wicaksono

Dari keterangan Mulyadi dirinya berperan sebagai pencari konsumen sedangkan rekannya Davit dijadikan kurir setiap ada transaksi. Namun sejauh ini, Davit belum pernah mendapat komisi karena saat ditangkap, dirinya belum sempat diminta untuk menjadi kurir.

Kendati demikian, fakta lain petugas berhasil mengungkap bahwa Davit pernah diajak Mulyadi untuk pesta sabu. Selanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan dan ternyata Mulyadi juga pernah menjual SS kepada Wicaksono. Petugas kemudian menangkap Wicaksono di kediamannya dengan mengamankan sebuah pipet yang berisi SS. Wicaksono mengaku bahwa dirinya konsumsi SS supaya semakin semangat saat bekerja.

”Untuk tersangka M kita kenakan Pasal Pasal 114 (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka D kita kenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya kita terapkan ayat 2 karena BB lebih dari 5 gram. Sedangjan W kami kenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka M, mengaku mendapat SS dari Napi di LP Madiun” tukas AKP Syamsul.

Kini ketiganya telah berada di tahanan Polresta Malang, serta hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus Narkotika tersebut, guna mengungkap siapa bandar yang berada di atas Mulyadi. (FAJ/sig)

The post Tiga Pengedar Sabu dari Kedungkandang Ditangkap, Ini Kronologinya! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Cajps3

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment