
MALANGTODAY.NET – Pemilu akan dibuka dalam beberapa jam ke depan. Sayangnya, hal ini masih saja menimbulkan kegalauan bagi para perantau. Khususnya yakni perantau yang belum mengurus surat pindah memilih (A5).
Menurut kabar yang beredar, ada yang mengatakan bahwa pemilih yang belum mengurus A5 bisa tetap mencoblos dengan hanya menunjukkan e-KTP. Ternyata, hal ini tidak benar demikian.
Dilansir dari Kompas.com (16/4/2019), pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memiliki A5 tidak bisa memilih di TPS lain. Mereka hanya bisa memilih di TPS asal sesuai wilayah e-KTP.
Sementara itu, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tapi memiliki A5 maka termasuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK). DPK bisa memilih di luar wilayah asal dengan ketentuan dapat menunjukkan A5.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Sayangnya, pengurusan form pindah memilih ini sudah ditutup sejak 10 April 2019 lalu. Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki A5 hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal.
“Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera,” pungkasnya. (AL)
The post Bawa E-KTP Tanpa A5 Bisa Nyoblos di Perantauan? Ini Jawabannya appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2GikWO4
0 comments:
Post a Comment