Tuesday, May 9, 2017

Berikut Lima Alasan Pemerintah Bubarkan HTI


MALANGTODAY.NET – Pemerintah menempuh upaya hukum menyusul keputusan pada Senin (8/5) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sedangkan pihak HTI bersiap menyampaikan pembelaan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keislaman itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Satu hal yang menarik dari kasus ini adalah pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan keputusan soal HTI, setelah rapat polhukam terbatas yang dihadiri antara lain oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian, di Kementerian Polhukam, langsung menyampaikan lima butir keputusan, tidak menjelaskan berbagai tahapan mekanisme untuk membubarkan sebuah ormas.

Lima butir keputusan yang dibacakan oleh Wiranto adalah sebagai berikut:

Pertama, sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keempat, mencermati berbagai perkembangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Berikut Lima Alasan Pemerintah Bubarkan HTI appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pYKhFD

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment