
MALANGTODAY.NET – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan surat permohonan pengajuan penangguhan tahanan kota untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah selesai dibuat dan akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Lebih lanjut, mantan Walikota Blitar itu juga mengaku telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan atas penahanan Basuki Tjahaja Purnama agar statusnya bisa menjadi tahanan kota.
“Saya tandatangani surat permohonan penangguhan itu karena saya merasa selama ini Pak Ahok selalu kooperatif dalam mengikuti segala proses pengadilan dan juga tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Djarot, Selasa (9/5).
Ia mengajukan diri sebagai jaminan bagi Ahok sehingga dapat ditangguhkan penahanannya.
“Jaminannya saya pribadi, maupun atas nama wakil gubernur. Kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab, termasuk saya yang gantikan dipenjara,” kata Djarot.
Dia menuturkan apabila permintaan penahanan kota tersebut dikabulkan, maka dipastikan pelayanan di Kota Jakarta tidak akan terganggu dan roda pemerintahan akan tetap berjalan seperti biasanya.
“Kami memohon supaya penangguhan penahanan itu bisa diterima. Sehingga kami bisa fokus memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga DKI Jakarta sampai Oktober 2017,” tutur Djarot.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah menghadapi vonis dua tahun penjara terkait perkara dugaan penistaan agama, sehingga statusnya di-nonaktifkan sebagai gubernur. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Djarot Ajukan Surat Penangguhan Penahanan Ahok appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qn52wc
0 comments:
Post a Comment