Monday, May 8, 2017

Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara


MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (09/05).

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun,” kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis Ahok lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

The post Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pWecyo

0 comments:

Post a Comment