Tuesday, May 2, 2017

Korupsi BLBI, Wapres: Yang Salah Pelaksanaan Bukan Pengaturannya!


MALANGTODAY.NET – Kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla terjadi karena penyimpangan pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kesalahan tersebut bukan terjadi di pengaturannya namun di pelaksanaannya.

“Benar yang dikatakan Presiden, ini kan dua hal aturan yang dibikin dalam Perpres dan macam-macam, pasti ada yang berbeda dengan aturan dan pelaksanaan, tapi yang salah bukan pengaturannya, tapi pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa (2/5).

Pernyataan Wapres tersebut menguatkan Presiden Joko Widodo yang meminta media dan masyarakat untuk membedakan antara kebijakan dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerbitan SKL.

“Orang itu dianggap selesai, dikeluarkan dari daftar, padahal, dia belum lunas, kalau sudah bayar, ya diputihkan, jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya,” lanjut dia.

Pada Selasa (25/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada konglomerat Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SKL memungkinkan debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meskipun baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Korupsi BLBI, Wapres: Yang Salah Pelaksanaan Bukan Pengaturannya! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pTNHdV

0 comments:

Post a Comment