
MALANGTODAY.NET – Kasus prostitusi dalam jaringan (online) melalui media sosial dengan korban yang sebagian besar masih pelajar SMP, SMA dan mahasiswa berhasil diungkap oleh jajaran Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya tekah menangkap satu tersangka bernama Syaiful Islam Al Furqon alias Apunk Kumel (38), warga Jombang, Jatim, yang berperan sebagai mucikari.
Dia menambahkan, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial dan mencurigai sebuah grup Facebook yang diperkirakan digunakan untuk ajang prostitusi.
“Orang yang mau pesan harus masuk dalam grup ini. Namun, masuk ke grup tersebut bukan perkara gampang. Para calon member harus benar-benar terpercaya dan disetujui oleh admin yang dikendalikan oleh Syaiful. Prosesnya agak lama, tergantung dari tersangka,” ujarnya, Selasa (2/5).
Barung melanjutkan, tersangka mengunggah foto-foto korbannya dalam grup ini, yaitu wanita muda yang bisa diajak kencan dengan imbalan uang. Adapaun wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Tersangka, Barung mengungkapkan, ditangkap ketika melakukan transaksi di sebuah hotel di Mojokerto.
“Tersangka ini merupakan perekrut sekaligus muncikari,” ucap Barung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Polisi Bongkar Prostitusi Online Penjual ABG appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2oUabLY
0 comments:
Post a Comment