Saturday, May 27, 2017

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Korupsi


MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5) menyebutkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka.

“Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK,” tambah Syarif.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan pihaknya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli.

“Uang Rp4 0 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta,” ungkap Agus.

Selain uang Rp 40 juta, tim KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di brankas Rochmadi, namun uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Korupsi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qpSUXB

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment