Wednesday, May 3, 2017

Masih Ingat Kasus Anak Gugat Ibunya di Garut? Ini Harapan Ketua Hakim di Sidang


MALANGTODAY.NET – Masih ingatkah anda dengan kasus seorang anak yang menggugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Kabupaten Garut? Ketua hakim yang menangani kasus tersebut angkat bicara.

Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai mengharapkan kasus perdata tersebut dapat segera selesai secara hukum maupun musyawarah sebelum Bulan Ramadhan.

“Saya harap jalannya persidangan kasus ini bisa selesai sebelum masuk puasa,” ujarnya saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/5).

Ia menargetkan sidang perdata yang dipimpinnya itu ditargetkan dapat selesai sebelum Ramadhan dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir dalam persidangan.

Namun, ia berharap persoalan hukum perdata itu dapat selesai dengan cara musyawarah antara tergugat dengan penggugat.

“Selaku hakim, saya kembali menawarkan agar kedua belah pihak islah,” katanya.

Hakim mengingatkan anak dan menantu sebagai penggugat dan tergugat yakni ibu mertua dan kandung dapat terbuka untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Ia berharap semua pihak yang telribat dalam kasus tersebut mencari solusi untuk penyelesaiannya secara damai.

“Silahkan kuasa hukum dari kedua belah pihak agar bisa meyakinkan kliennya untuk islah,” katanya.

Sebelumnya, pihak penggugat yakni anak dan menantu, Yani Suryani dan Handoyo Andianto warga Jakarta menggugat ibunya Siti Rokayah (83) warga Garut terkait utang piutang sejak 2001.

Mereka sengaja menempuh proses hukum tersebut lantaran sejumlah jalan komunikasi yang ditempuhnya menemui jalan buntu terkait utang piutang. Handoyo memaparkan ia membawa kasus utang piutang ini ke pengadilan karena ia percaya persoalan ini akan selesai di pengadilan dan untuk menghindari perkelahian antar keluarga. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Masih Ingat Kasus Anak Gugat Ibunya di Garut? Ini Harapan Ketua Hakim di Sidang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pIgEZA

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment