
MALANGTODAY.NET – Upah minimum kota (UMK) di Kota Malang hampir setiap tahunnya selalu menjadi perhatian khusus. Dalam catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Timur, kebanyakan keluhan berasal dari perusahaan makanan dan minuman kecil.
Kakorwil II Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Hery Suprapto mengatakan keluhan para buruh sejauh ini berasal dari industri makanan dan minuman ringan. Pasalnya, usaha skala kecil yang ada di Kota Malang tersebut kebanyakan tak dapat memenuhi gaji karyawannya sesuai standart UKM.
“Berdasarkan survei, karena industri makanan minuman tersebut merupakan padat karya yang membutuhkan tenaga banyak tapi keuntungannya tak seberapa,” katanya, Senin (1/5).
Selain itu, lanjutnya, industri kecil tersebut juga kalah jauh dengan perusahaan snack skala nasional yang cakupan dan pasarnya lebih besar. Setiap hari, produksinya pun banyak, berbeda dengan industri mamin asli Kota Malang yang hanya ramai menjelang hari raya Idul Fitri dan hari besar saja.
“Untuk jumlah karyawannya, per perusahaan ada puluhan, tidak sampai ratusan,” tambah Hery.
Sementar apabila ada perusahaan nakal yang mampu membayarkan upah sssuai UMK dan tak mematuhinya, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi berupa hukuman pidana paling sedikit satu tahun dan paling lama empat tahun.
“Ada denda juga, minimal Rp 100 juta dan paling tinggi Rp 400 juta,” jelasnya.
Dia menyebutkan, sebelum memberi sanksi, perusahaan yang bersangkutan terlebih dulu akan diberi peringatan sampai dua kali. Namum apabila sudah diberi peringatan dan belum mau memenuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan.(pit/zuk)
The post Mayoritas UMK Tak Terpenuhi Oleh UKM appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pmT1VR
0 comments:
Post a Comment