Tuesday, May 9, 2017

Perwal Rekayasa Lalin Belum Tuntas, DPRD Pertanyakan Kajian


MALANGTODAY.NET – Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Lalu Lintas di kawasan sekitar jalan Sumbersari—Gayana—MT Haryono—Panjaitan—Bogor sampai detik ini belum juga ditentukan statusnya. Padahal, pro dan kontra diantara masyarakat sampai saat ini masih terus berlanjut.

Bahkan, DPRD Kota Malang pun mempertanyakan proses pengkajian yang dirasa sangat lama dan berbelit. Dewan pun meminta agar ada kejelasan, terkait dilaksanakan atau dicabutnya Perwal tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar mengatakan, sampai sekarang Pemerintah Kota (Pemkot)  Malang mengaku masih melakukan kajian. Sementara waktu untuk melakukan kajian harus ada batasannya. Sehingga ia pun meminta, agar dinas terkait untuk segera memberi keputusan.

“Kajiannya itu seperti apa kok lama sekali, dan dengan siapa kajian serta bentuk kajiannya itu. Termasuk pelaksanaannya dilapangan juga kami pertanyakan,” katanya pada Wartawan belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah harus tetap memperhatikan berbagai potensi yang ada di lapangan. Terutama terkait kemungkinan kecelakaan dan kemacetan. Apabila memang dirasa sangat penting Perwal tersebut harus dilaksanakan, maka harus segera ditetapkan.

“Sebaliknya, kalau tidak ada masalaha ya dicabut saja itu Perwalnya,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Dinas Perhubungan hingga Kepolisian untuk mengetahui status kajian itu sendiri. Selanjutnya akan ditentukan langkah tegas sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

 

The post Perwal Rekayasa Lalin Belum Tuntas, DPRD Pertanyakan Kajian appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qpgdoi

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment