Thursday, May 18, 2017

Polisi Ajukan Surat Cegah Firza Husein ke Luar Negeri


MALANGTODAY.NET – Tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi, Firza Husein dicegah oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan pihaknya pada Kamis (18/5) akan mengajukan surat pencegahan tersebut.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.

Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.

Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.

Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.

“(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif,” ujar Azis.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Polisi Ajukan Surat Cegah Firza Husein ke Luar Negeri appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qyMsR8

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment