
MALANGTODAY.NET – Polisi menangkap sejumlah pelaku di eks lokalisasi Moroseneng, Surabaya, yang kedapatan masih menjajakan pekerja seks komersial (PSK) meskipun kompleks tersebut sudah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tahun 2011, Selasa (16/5).
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah wisma dengan dua lantai, yang memiliki 12 kamar, terdiri dari tujuh kamar di lantai bawah dan lima kamar di lantai atas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menetapkan seorang tersangka dalam hasil penagkapan tersebut.
“Saat itu kami menangkap empat orang. Tiga orang di antarnya adalah pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari,” katanya.
Tiga orang PSK yang ditangkap dalam penggerebekan itu, menurut Shinto, hanya berstatus sebagai saksi. “Kami hanya menetapkan mucikarinya, berinisial Sun, sebagai tersangka,” ujarnya.
Shinto menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi maupun pengakuan tersangka, para pelaku prostitusi di wisma ini menjalankan prostitusi secara sembunyi-sembunyi.
Saat ini, Shinto menambahkan, pihaknya sedang memburu pemilik wisma berinisial So, yang telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan para saksi maupun pengakuan tersangka, So berperan sebagai pengelola tempat tersebut dan mendapat bagian sebesar Rp70 ribu dari tarif sebesar Rp 160 ribu sekali kencan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Antara.(zuk)
The post Polisi Grebek PSK yang Masih Beroperasi di Eks Lokalisasi Moroseneng appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2roEmYw
0 comments:
Post a Comment