
MALANGTODAY.NET – Selain menciduk jaringan pengedar pil koplo, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) juga berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis sabu yang beredar di lingkup wilayah hukum Polres Batu pada Rabu (10/5) lalu.
Telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MH alias L (29) warga Jl. Yudisthira Ds. Pendem, SA alias K (31) warga Ds. Mojorejo, Junrejo dan FN alias A (33) warga Balikpapan, Kalimantan Timur yang menetap di rumah kos di Jl. Sudimoro, Kota Malang.
“Saudara MH dan SA kami amankan saat hendak transaksi di TKP Kandang Ayam Jl. Yudisthira Ds Pendem Junrejo,” terang Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata sewaktu press release pada Selasa (16/5).
Dari penangkapan itu, Satreskoba menemukan barang bukti berupa 1 pocket seberat 0,54 gr. SA sebagai perantara mengantarkan sejumlah pocket narkoba seharga Rp 5 Juta kepada MH. Namun, tersangka MH masih membayar Rp 1,5 juta saja.
“Sesuai keterangan dari tersangka, 1 pocket mulanya bernilai berat 5gr. Kami hanya menemukan sejumlah 0,54gr, sisanya sudah laku diedarkan,” terangnya.
Sedangkan, tersangka FN (33) diamankan setelah melakukan pendalaman atas kedua tersangka. FN diketahui sebagai pihak tangan kedua dalam pengedaran narkoba jenis SS ini. Bekerjasama dengan Polresta Malang, FN berhasil diringkus dan diserahkan ke Polres Batu.
“Ia mengaku mendapatkan narkoba jenis SS dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Jalur ekspedisi sebagai modus operandi nanti akan kita pantau lagi keamanannya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Batu mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pocket SS senilai 0,54gr, seperangkat alat hisap dan timbangan digital milik MH. Sedangkan, dari tangan FN menyita sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Atas tindakan ini, tersangka akan dikenai dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal dengan ancaman penjara 20 tahun.(azm/zuk)
The post Polres Batu Berhasil Ungkap Transaksi Sabu-sabu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qNsdjC
0 comments:
Post a Comment