
MALANGTODAY.NET – Polsek Pujon berhasil mengamankan sejumlah 72 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang beredar di sektor Pujon, Kabupaten Malang. Miras tanpa izin resmi tersebut disita dari Toko Mitra Abadi, Ds. Pujon Lor, Kab. Malang milik tersangka dengan inisial SU (51) pada Jumat (26/5) lalu.
Kapolsek Pujon, AKP Budiarto menjelaskan bahwa hasil miras sitaan didapatkan dari gelaran Operasi Pekat Semeru yang dimulai sejak 23 Mei terhitung hingga 3 Juni mendatang di beberapa toko yang sudah dicurigai.
“Hasilnya, di toko Mitra Abadi tersebut, pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin resmi terkait penjualan miras tersebut,” jelasnya pada MalangTODAY, Minggu (28/5).
Adapun telah diamankan sejumlah barang bukti dengan rincian 24 botol Anggur Kolesom, 24 botol Anggur Merah dan 24 botol bir.
Atas perbuatan ini, tersangka akan dikenakan peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dengan ancaman sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Untuk diketahui, Operasi Pekat Semeru 2017 sudah dijalankan sejak 23 Mei lalu hingga 3 Juni mendatang. Operasi difokuskan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas terkait penyakit masyarakat seperti tindak premanisme, pornografi, narkoba, miras. (Azm/end)
The post Polsek Pujon Amankan 72 Botol Minuman Keras Tak Berizin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rtyXTZ
0 comments:
Post a Comment