Wednesday, May 17, 2017

Sidang Ketiga Subur, Jaksa Serahkan Putusan Sela


MALANGTODAY.NET – Usai pembacaan Eksepsi (keberatan) dari terdakwa Subur Triono, Rabu (3/5) lalu, sidang ke 3 kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/5). Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB tersebut berajalan cukup singkat.

Bahkan, pihak Jaksa menyerahkan ke pihak Hakim untuk memberikan putusan sela yang dijadwalkan, Rabu (24/5) mendatang.

“Pada dasarnya, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa itu, sudah masuk ke pokok perkara. Jadi kita tinggu saja nanti hasil keputusan sela dari hakim seperti apa,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Bahubawa usai sidang, Rabu (17/5).

Sementara itu, lewat keputusan sela, Hatarto Pakpahan SH MH CLA, selaku kuasa hukum Subur Triono berharap ada keputusan terbaik terhadap kliennya.

Sebelumnya, Subur Triono ditahan Polres Malang Kota atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korban, Endang. Ia dikenai pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(yog/zuk)

The post Sidang Ketiga Subur, Jaksa Serahkan Putusan Sela appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qrW9km

0 comments:

Post a Comment