
MALANGTODAY.NET – Penyelidik dari kepolisian menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya terkait isi ceramah seorang ustad yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri. “Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim,” kata Barung, Selasa (16/05).
Perkara yang dimaksud adalah laporan seorang warga terhadap seorang penceramah bernama Alfian Tanjung. Rekaman ceramahnya yang berlangsung di Masjid Mujahidin Surabaya telah beredar luas di media sosial Youtube, dan dinilai provokatif, dan bermuatan ujaran kebencian.
Barung membenarkan, atas laporan perkara tersebut, penyelidik dari kepolisian menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya.
Saat itu tampak sejumlah polisi mendatangi Masjid Mujahidin. Penyidik menggali keterangan dari Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Ustad Hasyim Yahya.
Sejumlah pengurus lainnya juga dimintai keterangan, yaitu Ketua Yayasan Mujahidin Ustad Maman Roadiawan, Ustad Syahrul Mukaram (Sekretaris), dan Sugiharto (Takmir Masjid Mujahidin).
“Saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh karena perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejak awal perkaranya tidak dilaporkan ke Polda Jatim, melainkan langsung ke Mabes Polri,” ujar Barung.
Usai dimintai keterangan polisi, Syahrul Mukaram menyampaikan bahwa dia bersama sejumlah rekannya oleh penyelidik polisi juga ditanya terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang beredar di Youtube.
“Polisi menunjukkan video Ustad Alfian saat berceramah yang tersebar di Youtube,” katanya.
Tayangan video itu berjudul “Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya”. “Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis China,” katanya.
Sementara pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid, ditemui terpisah membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
Dia mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu. Menurutnya, Kuliah Subuh memang telah menjadi agenda rutin. “Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin,” katanya.
Penceramah yang mengisi agenda Kuliah Subuh memang tidak pernah terjadwal. “Biasanya, siapa ustad yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilakan berceramah,” ujarnya.
Menurut advokat yang kerap mendampingi perkara hukum sejumlah artis Ibu Kota itu, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin. Karenanya, Bahmid menegaskan, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian yang kini dipermasalahkan oleh polisi tersebut.(Sumber:Antara)
The post Yayasan Masjid Mujahidin Tegaskan Tidak Ada Urusan Isi Ceramah Alfian Tanjung appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rdGYvC
0 comments:
Post a Comment