Wednesday, November 15, 2017

KPK Minta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko pada Selasa (14/11) kemarin.

Dalam eksepsi sidang tersebut, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut sekaligus membuktikan keabsahan Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap tersangka ERP (Eddy Rumpoko.

“KPK meminta hakim menolak permohonan gugatan praperadilan sekaligus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dengan bukti yang kuat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).

Permintaan penolakan gugatan dari KPK terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Priharsa, dikarenakan perihal keberbedaan kewenangan dalam pemeriksaan pemohon ERP.

“Karena lokasi ERP ditangkap berada di Kota Batu sehingga pengadilan negeri yang berwenang memeriksa praperadilan itu adalah Pengadilan Negeri Surabaya,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi pada salah satu tersangka gratifikasi terlibat, Filipus Djap telah dilimpahkan ke PN Surabaya sejak Rabu (8/11) kemarin.

Dengan begitu, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 82 ayat 1 KUHAP, KPK menganggap permohonan praperadilan gugur dikarenakan dianggap telah mengambil alih kewenangan jaksa penuntut umum dalam sistem kerja peradilan di Indonesia.

Permohonan pemohon ERP tersebut ialah mulai terkait uji materi pokok perkara seperti pengujian alat bukti transkrip dan rekaman CCTV atas OTT ERP.

“Bahwa lingkup praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal itu bukan objek utama dalam praperadilan,” tutupnya.(azm/zuk)

The post KPK Minta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hyEGVa

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment