
MALANGTODAY.NET – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol, Polres Malang dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Kabupaten Malang menggelar inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak dilakukan dengan menyasar obat makanan alat kesehatan dan kosmetika (OMKA) pada sejumlah pasar di Kabupaten Malang. Saat melakukan sidak di kawasan Pasar Besar Kepanjen, tim gabungan mendapati salah satu toko yang menjual minuman keras tak berizin.
Diketahui, pemilik toko tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras (SIUP MB). Sejumlah minuman itu kemudian disita oleh petugas yang berwenang.
Kasi Kefarmasian Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Dr. Helma Evi Yenni yang turut serta dalam sidak ini mengatakan jika tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat terhadap peredaraan makanan tidak layak konsumsi karena sudah kadaluarsa, menggunakan zat berbahaya seperti borax atau pewarna industri dan sebagainya. Juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, sejumlah toko jamu juga menjadi sasaran tim gabungan dalam sidak tersebut. Petugas kemudian menemukan pedagang nakal yang masih saja menjual obat setelan (beberapa obat yang di kemas dalam satu kemasan).
“Jelas ini salah. Yang pertama karena tidak jelas kandungannya karena di lepas dari labelnya, kandungan dari obat yang dicampur tersebut meyebabkan efek merusak dalam kurun waktu tertentu. Sesaat pembeli akan merasa obat dimaksud manjur dan bisa langsung menyembuhkan, tapi di luar itu bahaya justru dapat mengancam keselamatan yang mengkonsumsinya,” ucap Dr. Helma Evi Yenni, Jumat (8/12).
Petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada penjual seperti apa penggunaan label yang benar. Selain itu, juga diimbau pada pedagang agar sebelum menerima barang yang akan dijual kembali, penjual sebaiknya lebih teliti apakah barang tersebut sudah ada ijin edarnya atau belum.
Lalu, sudah dilengkapi dengan tanggal kadaluarsa barang atau belum. Kemudian kondisi kemasan barang, rusak atau tidak, khususnya untuk makanan atau minuman kemasan kaleng.
“Hal ini berlaku juga bagi pembeli, agar lebih selektif sebelum membeli barang. Jangan sampai karena kelalaian atau unsur kesengajaan penjual dapat membahayakan keluarga kita,” pungkas Helmas.(mas/zuk)
The post Sidak Gabungan, Petugas Sita Minuman Keras Tak Berizin appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2BV4noe
0 comments:
Post a Comment