Monday, December 4, 2017

Tekan Kekerasan Seksual Anak, Harus Ada Upaya Preventif dan Sistematik


Aan Imam Marzuki

MALANGTODAY.NET – Langkah preventif dan penanganan yang lebih sistematik harus dilakukan agar kekerasan seksual anak dapat ditangani secara maksimal.

Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan jika berbagai layanan sudah dilakukan terkait masalah kekerasan seksual anak. Salah satunya melalui revisi Undang-undang Perlindungan Anak sampai dua kali, yaitu Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

“Berbagai layanan sudah kita lakukan tetapi dinamika masalah sosial terkait kekerasan terhadap anak sangat variatif, sehingga kita harus maksimalkan langkah preventif dan penanganan yang lebih sistemik apalagi jika pelakunya anak, agar dapat ditangani semaksimal mungkin,” kata Khofifah dalam rilis yang didapat MalangTODAY dari Biro Humas Kemensos, Senin (4/12).

Khofifah juga merekomendasikan pembatasan penggunaan internet pada anak-anak. Hal ini berkaitan dengan penyebab tertinggi kekerasan seksual anak terhadap sesama anak melalui pornografi yang diakses dari internet.

“Pembatasan ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara anak dengan orangtua, dan dengan pengawalan orangtua. Misalnya boleh mengakses internet namun dibatasi hanya untuk tayangan anak, boleh pegang handphone pada jam-jam tertentu saja seperti setelah mereka belajar atau setelah berhasil melakukan pekerjaan rumah dan tugas-tugas sekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khofifah menambahkan bahwa peran masyarakat, pemerintah, dan keluarga sangat diperlukan. Intinya adalah untuk bersama-sama melindungi anak-anak.

“Intinya semua pihak harus turun tangan dengan penuh kesadaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Agar mereka tak menjadi pelaku maupun korban,” pungkasnya.(mas/zuk)

The post Tekan Kekerasan Seksual Anak, Harus Ada Upaya Preventif dan Sistematik appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ApeoeY

0 comments:

Post a Comment