
MALANGTODAY.NET – Hukuman berat diberikan pada Ulla Abdul Muiz (32) oleh majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12/2018). Warga asal Jalan Kedung Rejo II, Benowo, Surabaya tersebut divonis tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak didiknya.
Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menilai, predator anak asal Pakal, Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Selain itu, dampak kejiwaan yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Ulla bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Untuk itu majelis menghukum terdakwa dengan tujuh tahun penjara,” ungkap ketua majelis hakim, Anton Widyopriyono seperi diberitakan Jawa Pos.
Vonis hakim tersebut langsung disambut kata terima oleh terdakwa Ulla Abdul Muiz dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Sikap menerima itu langsung dituangkan dalam ditanda tangan pada berita acara putusan.
Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara aksi pencabulan ini dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, di tempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel di wilayahnya Benowo Surabaya. Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban ke kamar belakang bimbel. Disana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.
Selanjutnya, terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan. Saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa memegang serta memainkan kemaluan korban.
Tak sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam. Terdakwa baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks. Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya.
Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelat pun menangkap terdakwa.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Ancam Diikuti Makhluk Halus, Guru Bimbel “Esek-esek” 2 Muridnya appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PieYiu
0 comments:
Post a Comment