Tuesday, December 25, 2018

Atasi Kemiskinan di Kota Malang, Baznas dan Pemkot Optimalkan Zakat


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Komitmen Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dalam mengentas kemiskinan di Kota Malang semakin nyata. Hal ini dibuktikan dengan acara Sosialisasi Regulasi Zakat UU 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang dilaksanakan Baznas, pada Rabu (26/12/2018) .

Acara yang berlangsung di Hotel Ijen Suite dibuka oleh Walikota Malang H. Sutiaji dan hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia Baidlowi Muslim, Baznas Republik Indonesia Prof. Saturi Ismail, dan Dirjen Pajak Jawa Timur, serta segenap undangan dari akademisi, instansi, lembaga, BUMN, TNI, dan polisi.

Ketua Baznas Kota Malang, Sapadi, menyampaikan bahwa tujuan adanya sosialisasi ini adalah untuk membantu masyarakat Malang yang kurang mampu sehingga bisa tertolong dengan adanya zakat ini.

Tak hanya itu, Baznas akan membentuk Unit Pengumpula Zakat (UPZ), baik di instansi pemerintah, lembaga, maupun masjid-masjid.

“UPZ ini merupakan kepanjangan tangan (tangan kanan, red.) dari Baznas. Maka akan kita bentuk itu di instansi pemerintah, lembaga, dan masjid,” ujar Sapardi.

Dalam kesempatan dengan media, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan upaya sinergitas antara pemkot, Baznas, dan masyarakat untuk saling membantu dan mewujudkan kemakmuran. Selain itu juga untuk mengetahui seberapa besar potensi zakat, infak, dan sedekah di Kota Malang.

“Potensi zakat kita, kan, belum terukur, juga belum tahu realisasinya seperti apa. Kedua dalam upaya sinergitas untuk mentasarufkan (bagi tugas) di berbagai komponen,” ujarnya.

Namun yang patut disayangkan, sampai saat ini ada hal yang belum terlaksana dengan baik. Yakni terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pihak LAZ sendiri, selama ini masih belum melaporkan terkait zakat kepada pihak pusat.

“Sejauh ini belum ada pelaporan dari LAZ,” ucap Sapardi. Untuk itu, tahun depan, pengaktifan LAZ ini menjadi agenda dari Baznas.

Sementara Sutiaji mengatakan acara ini menjadi rujukan akan hal itu. Sebab, pantauan dari UU No 23 Pasal 29 itu terkait pelaporan.

Maka dalam sosialisasi ini juga diharapkan mampu mendorong pihak-pihak terkait untuk bersinergi saling membantu dalam upaya zakat, infak, dan sedekah. Sehingga dengan demikian kesenjangan-kesenjagan di masyarakat bisa teratasi dengan baik.

“Dulu tahun 2014-2015 sudah pernah dikumpulkan, di UB dan UIN sudah jalan (terkait LAZ, red.). Nanti kita aktifkan di wilayah perbankan dan yang lain,” pungkas Walikota Malang Sutiaji.


Reporter : Basri Masse
Editor : Kistin S

The post Atasi Kemiskinan di Kota Malang, Baznas dan Pemkot Optimalkan Zakat appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2BL9iZw

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment