Tuesday, December 4, 2018

Jadi Sampling Belanja Infrastruktur, 5 OPD Diperiksa BPK Jatim


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan lapangan terhadap belanja infrastruktur pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang.

Koordinator Tim BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Ridwan Hasyim menjelaskan, kelima OPD yang diperiksa antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kelima OPD tersebut dipilih secara acak atau tim BPK mengambil sampling.

“Output-nya dari pemeriksaan ini berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP). Saat ini masih berupa konsep belum bisa menjadi informasi publik. Kalau nanti sudah menjadi LHP dan diserahkan ke Pemda, nanti bisa diketahui poin-poin hasilnya,” kata Ridwan Hasyim, Selasa (4/12/2018).

Adapun tahapan pemeriksaan oleh tim BPK ini antara lain berupa pemeriksaan lapangan, menyusun konsep hasil pemeriksaan dan LHP. Tim yang turun dalam rencana kegiatan pemeriksaan (RKP) ini dilakukan selama 30 hari, atau terhitung sejak 5 November sampai 4 Desember.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti membenarkan jika tim BPK Jatim ini turun untuk pemeriksaan pada belanja modal infrastruktur tahun 2018.

Tridiyah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada kontrak-kontrak yang dilaksanakan masing-masing OPD yang sudah selesai 100 persen. Pemeriksaan dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga hasil yang direncanakan. Belanja infrastruktur sendiri lebih mengarah pada hal fisik.

”Apakah ada keterlambatan sebagaimana ketentuan dalam kontrak, pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi yang direncanakan. Jika ada keterlambatan pihak pelaksana bisa diberikan pinalti atau denda. Sedangkan terkait kesesuaian spesifikasi ada dua hal apakah sesuai atau ada kekurangan, atau ada kelebihan,” terang Tridiyah.

BPK sendiri memberikan OPD batas waktu 60 hari setelah ditemukan hasil pemeriksaan dan harus segera ditindaklanjuti. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, OPD sepakat dalam waktu 7 hari bisa diselesaikan.

Menurut pandangan BPK, hal itu juga terkait mewujudkan OPD yang akuntable dalam melayani masyarakat.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S

The post Jadi Sampling Belanja Infrastruktur, 5 OPD Diperiksa BPK Jatim appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2BPP6qD

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment