Wednesday, December 19, 2018

Lagi, Bos Pasar Turi Divonis Menipu di PN Surabaya


Ilham Musyafa

MALANGTODAY.NET Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan pada tiga kongsinya sewaktu membangun Pasar Turi. Sebelumnya dua kali vonis penipuan telah diberikan untuk Henry, kini ia kembali divonis 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan. Mengadili, menghukum terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2018) dilansir Detik.

Hakim sependapat dengan ahli, Prof Nur Basuki dalam amar putusannya terkait tindak pidana Henry yang menggunakan nama palsu dan martabat palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan setoran modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan.

Majelis hakim menilai, saat terdakwa menerima setoran penyertaan modal dari para korban yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, ternyata Henry tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT GBP.

“Sehingga majelis menilai, rangkaian kebohongan dalam pasal penipuan sudah direncanakan oleh terdakwa,” ujar Hakim Anne Rusiana saat membacakan putusannya.

Di sisi lain, hakim juga membedah peranan terdakwa Henry di dalam PT Gala Megah Investment-Joint Operation (GMI-JO). Yang mana, Henry telah mencampuradukkan entitas usaha dengan PT GMI-JO dengan PT GBP.

“Dua perusahaan ini adalah berbeda badan hukum, ketika ada pengalihan saham semestinya harus dilakukan RUPS. Tetapi terdakwa tidak pernah melakukan RUPS baik di PT GMI-JO maupun di PT GBP,” terangnya.

Sementara janji Henry yang memberikan saham dan keuntungan kepada PT Graha Nandi Samporna (GNS), Perusahaan milik para korban ternyata tidak pernah direalisasi.

“Terkait dengan tindak lanjut pinjaman modal yang dananya sudah diserahkan PT GNS pada terdakwa Henry dengan menjanjikan keuntungan berupa uang dan tanah bangunan persidangan terbukti tidak pernah dilakukan terdakwa Henry. Tanah dan bangunan pergudangan tersebut masih milik orang lain,” jelas Hakim Anne diakhir pembacaan pertimbangan amar putusannya.


Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa

The post Lagi, Bos Pasar Turi Divonis Menipu di PN Surabaya appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2SUAmMW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment