Wednesday, October 31, 2018

Marak Pergerakan Ormas Terlarang, Kapolres Malang Himbau Bahaya Laten HTI


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Maraknya paham radikalisme dan pergerakan organisasi terlarang membuat Kapolres Kota Malang AKBP Yade Setiawan Ujung angkat bicara. Ia menilai paham ideologi khilafiyah seperti HTI merupakan salah satu bahaya laten di Indonesia. Ia mengatakan bahaya paham seperti inilah yang nantinya berpotensi memecah belah keutuhan NKRI.

“HTI ini bukan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU. Tapi organisasi politik yang memiliki dasar negara,” katanya dalam seminar nasional Bahaya Laten HTI di Indonesia, di Hotel Radho Syariah, Kabupaten Malang, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga: Pasca Jatuh, Tiket Lion Air Jakarta-Singapura Cuma 150 Ribu! Bus Terbang?

Ujung menyebutkan Bahaya Laten HTI di Indonesia karena pada dasarnya organisasi HTI adalah politik. Hal ini berawal pada tahun 1953, akibat kekecewaan Ikhwanul muslimin dengan mengusung konsep khilafah yang berada di Timur Tengah, dan berkembang luas ke berbagai penjuru dunia.

Ujung menambahkan bahaya dan potensi perpecahan yang ditimbulkan HTI telah dilarang oleh sejumlah negara. Mulai Jepang, China, Libya, hingga Unit Emirates Arab UEA. Pemerintah juga mengikuti secara tegas mencabut badan hukum HTI di Indonesia pada tahun 2017.

“Mereka ambigu, tidak setuju dengan dasar negara Indonesia tapi mencantumkan nama Indonesia. Mereka juga jelas ini mendirikan negara baru di dalam wilayah Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Ujung menilai bahwa konsep yang diusung HTI tidak cocok dengan ideologi bangsa. Salah satunya mengusung konsep negara Khilafah.

Ia mengatakan paham HTI akan membawa Indonesia sebagai negara dikotomi muslim. Hal ini sangat bertentangan dengan negara Indonesia yang multikultural dan majemuk, sehingga perlu ada tindakan tegas dan hukum yang jelas.

“Saya mengingatkan negara kita adalah negara multikultural dan majemuk. Negara ini bukan negara dikotomi,” tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Enteng Ancaman PKS, Gerindra Minta Tahan Diri

Ia mengatakan tindakan tegas sebagai langkah lanjutan pelarangan HTI harus di cantumkan dalam UU sama seperti pelarangan paham komunis marksis dan Lenin di tahun 1965 yang ditegaskan dalam undang-undang no 27 tahun 1999.

“Negara ini sudah final. Dasarnya Pancasila dan NKRI, tidak bisa seenaknya sendiri mau restart sistem, memangnya kita ini handphone gampang direstart-restart?,” pungkasnya.

Ia berharap jika peraturan dalam undang-undang ini bisa dibentuk, maka ke depan ideologi bangsa akan semakin terjaga. Karena diketahui paham HTI banyak masuk melalui lembaga dakwah di kampus Indonesia dan generasi muda khususnya di Kota Malang.


Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika

The post Marak Pergerakan Ormas Terlarang, Kapolres Malang Himbau Bahaya Laten HTI appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Oh9J1Z

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment