
MALANGTODAY.NET – Lingkaran peredaran narkoba di kalangan masyarakat belum juga putus. Kali ini polisi menemukan narkoba dalam bentuk kue kering. Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran kue narkoba di salah satu kampus di Jakarta Selatan.
Setelah ditelusur, pelakunya adalah mahasiswa. Pelaku yang diketahui berinisial RN dan DM akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (13/12/2018).
RM adalah pelaku pembuat kue dan DM adalah pemberi modal kepada RN. Keduanya ditangkap di sebuah kos yang terletak di Ellioti Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Berawal dari informasi masyarakat kami telusuri dan kami temukan kue tersebut dari dua orang yakni RN dan DM di kosan Ellioti Residence, Kebayoran Baru, Jaksel,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung dilansir dari Tribunnews (13/12/2018).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan 500 buah kue berwarna putih di almari pelaku. Setelah dilakukan uji laboratorium, polisi menduga kue tersebut mengandung narkoba. Namun untuk kepastiannya zat didalamnya masih menunggu hasil dari Lab Forensik Mabes Polri.
“Saat ini komposisinya bahan tersebut dari tepung, alkohol 70 persen, dan narkoba jenis NM diduga bahannya berasal dari China,” ucap Vivick.
Pelaku menerangkan bahwa mereka tidak memiliki takaran pasti setiap membuat adonan kue. Ia mengaku belajar membuat kue dari kawannya yang kini mendekam di LP Cipinang karena kasus perdagangan narkotika.
Menurut keterangan pelaku, ia diberi modal Rp 2juta rupiah untuk sekali produksi. Sekali produksi ia dapat mengkasilkan 1000 buah kue kering.
“Sekali produksi menghasilkan 1.000 keping dan perjanjiannya mereka membagi dua hasil produksi, yaitu RN 500 keping dan DM 500 keping,” katanya.
Kemudian, kue-kue tersebut dijual dengan harga Rp 100ribu. Pembelinya kebanyakan adalah para mahasiswa dan pengangguran. Dari penjualan tersebut, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 12juta.
Dari hasil penjualan kue narkoba tersebut, DM bisa mendapatkan untung minimal Rp12 juta, dimana satu kue dia bisa mengambil untung Rp 30ribu.
Menurut pembeli, efek dari kue narkoba ini bisa bertahan selama satu jam.
“Sekali gigit hanya sedikit dan efeknya bisa sejam, sehingga kalau satu kue bisa digunakan 15 kali,” jelasnya dilansir dari Sindonews.com (13/12/2018).
Kini, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 180 UU Nomor 8/2016 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Ratusan Kue Narkoba Berhasil Diamankan Polisi, Inikah Jajanan Favorit Mahasiswa? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Cc9Qcq
0 comments:
Post a Comment