
MALANGTODAY.NET – Peraturan Presiden (Perpres) tentang lahan pangan pangan berkelanjutan atau LP2B sedang disiapkan pemerintah pusat. Dalam Perpres itu nantinya juga akan diatur mengenai alih fungsi lahan baku sawah.
Menilik data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, penyusutan lahan baku sawah dalam lima tahun terakhir mencapai 9 persen dari 7,75 juta hektar. Saat ini, luas lahan baku sawah 7,1 hektar.
Menyikapi persiapan terbitnya Perpres tersebut, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menyampaikan bahwa ada dua aspek yang harus dilihat. Pertama, terkait kondisi existing real yang ada di lapangan dan kedua berdasarkan data yang ada serta sudah dilegalkan.
“Mungkin dengan existing dan peninjauan menggunakan alat yang lebih representatif bersama lembaga yang lebih berwenang, dalam hal ini Badan Informasi Geospasial,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Senin (11/3/2019).
Tomie menambahkan, lahan baku sawah yang ada di wilayahnya mencapai 45,8 hektar. Angka tersebut berdasarkan data dari Pemkab Malang dan Pemprov Jatim.
“Kemudian kalaupun angka itu ternyata lebih rendah dari yang ada di Kabupaten Malang, maka harusnya ada upaya minimal untuk mengembalikan atau menutup selisih tersebut. Syukur-syukur kalau bisa melebihi,” terangnya.
Lebih jauh, Tomie menuturkan, jika ada alih fungsi lahan baku harus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
“Dengan catatan, harus lebih dulu disiapkan lahan penggantinya. Dan sesuai aturannya, lahan pengganti yang disiapkan harus dua kali dari lahan yang akan dialih fungsikan. Tidak harus mencetak sawah. Dalam artian, bisa saja semisal ada lahan berstatus pekarangan sebagai lahan pengganti, kita buatkan sistem irigasinya agar bisa digunakan sebagai sawah,” tukasnya. (Dhi/end)
The post Pusat Siapkan Perpres LP2B, Ini Respon Bappeda Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2XOtq7u
0 comments:
Post a Comment