
MALANGTODAY.NET – Setelah buron hampir tiga tahun lamanya, Wahyudi Siono (35) warga Dusun Pulungdowo, Desa Glagahdowo, Tumpang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Poncokusumo. Tersangka ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu berawal pada Mei 2016 lalu. Saat itu, tersangka diketahui bertemu dengan korban Retiono (68) warga Desa Belung, Poncokusumo.
Dari situ, korban mempercayakan pada tersangka untuk merawat tiga ekor sapi jenis brahma miliknya. Tersangka pun sepakat, lalu meminta uang sebesar Rp 16 juta. Alasannya saat itu, untuk membuat kandang sapi.
Korban yang tidak menaruh rasa curiga lantas memberi uang pada tersangka. Namun kenyataannya, uang tersebut malah dihabiskan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian tersangka juga menjual tiga ekor sapi milik korban tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan sapi juga tidak diserahkan pada korban.
Korban baru mengetahui tiga ekor sapi miliknya dijual, saat ingin melihat ke rumah tersangka. Mengetahui sapinya telah dijual, korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka. Disepakati kalau tersangka sanggup untuk menggantinya.
Namun saat ditagih, selama ini tersangka hanya janji-janji saja. Meskipun sudah membuat surat pernyataan tertulis, tetapi tersangka tidak kunjung mengembalikan. Geram dengan ulah tersangka, korban akhirnya melapor ke Polsek Poncokusumo.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 85 juta. Uangnya habis digunakan foya-foya oleh tersangka,” kata Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan, baru-baru ini.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Poncokusumo. Tersangka akan dijerat pasal 372 subsider 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (DHI/AL)
The post Sempat Buron, Penilap Sapi Warga Poncokusumo Ditangkap Polisi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2tVbx9g
0 comments:
Post a Comment