Tuesday, May 9, 2017

Kejaksaan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ahok


MALANGTODAY.NET – Terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama, kejaksaan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi mengatakan pihaknya sesuai undang-undang akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum.

“Kami menghormati putusan hakim meski tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU terhadap Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” ujarnya, Selasa (9/5).

Dikatakan, masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU merupakan hal yang wajar dan bisa saja terjadi. “Karena rasa keadilan terhadap perkara tersebut bisa saja berbeda antar penegak hukum,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan agar terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan setelah divonis penjara selama dua tahun.

“Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan,” kata Abdul Rosyad, anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat pembacaan putusan perkara Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Rosyad menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antargolongan.

Menurut hakim, yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Kejaksaan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Ahok appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2pZsYoe

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment