
MALANGTODAY.NET – Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap narapidana akan segera diproses secara hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly akan memastikan petugas yang melanggar aturan ditindak tegas, tidak cukup sanksi administratif terhadap petugas namun harus disidik oleh kepolisian secara pidana.
“Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa,” ucapnya usai meninjau Rutan Pekanbaru di Pekanbaru, Minggu (7/5).
Dia meminta seluruh kepala rutan dan lapas memeriksa kondisi keamanan rutan dan lapas agar tidak lagi terjadi kasus pemerasan.
Pihaknya juga akan membentuk tim dan melakukan rapat dengan seluruh jajaran untuk menangani persoalan seperti itu guna mencegah terjadinya peristiwa serupa pada masa mendatang.
“Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dari staf melakukan pemerasan,” katanya.
Dia mengatakan hal itu merupakan pelajaran berharga di Indonesia supaya memperhatikan kondisi rutan yang saat ini menjadi masalah. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
The post Petugas Pelaku Pungli di Rutan Pekanbaru Bakal Diproses Hukum appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qdumEE
0 comments:
Post a Comment