Tuesday, May 16, 2017

PTD Belum Kantongi SLF, Pemkot Malang Tak Dapat Terlalu Memaksa


MALANGTODAY.NET – Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) sampai dengan waktu yang ditetapkan memang belum kantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Namun nyatanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak dapat berbuat banyak dengan terlalu memaksa investor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hadi Santoso mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak dapat telalu memaksa pemilik gedung atau sebuah bangunan. Karena kebutuhan SLF itu sendiri merupakan kewenangan mereka, dan bukan kebutuhan dari pemerintah.

“Tapi kami sudah melakukan pengawasan dan selalu update perkembangannya setiap hari. Semua tergantung kemauan dari investor. Kemarin katanya janjinya selesai tanggal 10 Mei, saya tunggu juga belum kunjung selesai,” katanya pada Wartawan belum lama ini.

Pria berkacamata ini menegaskan, dengan turunnya peraturan daerah (Perda) tentang SLF yang tergolong baru itu, maka semua bangunan memang wajib memilikinya. Baik bangunan lama ataupun bangunan baru. Karena semua berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan setiap irang yang beraktivitas di dalam gedung.

Dia pun berharap, agar investor PTD segera menyelesaikam segala kebutuhan untuk memenuhi syarat dari SLF itu sendiri. Mulai dari hydrant hingga tabung pemadam kebakaran. Sehingga, pasar dapat segera melakukan aktivitasnya.

“Lengkapilah itu kebutuhan prinsipnya, saya nggak minta yang aneh-aneh. Kalau ada cat yang pudar juga tidak saya minta untuk dibenahi,” terang pria berkacamata itu.

The post PTD Belum Kantongi SLF, Pemkot Malang Tak Dapat Terlalu Memaksa appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qLJfhK

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment