Monday, May 1, 2017

Serikat Buruh Kota Malang Tuntut UMK Naik, Ini Tanggapan Disnakertrans


MALANGTODAY.NET – Permintaan serikat buruh dalam Mayday kali ini kembali menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK). Mereka meminta, agar UMK naik menjadi Rp 2,6 juta dari yang awalnya sebesar Rp 2,2 juta.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Malang, Yudhi Ismawardi menyebutkan, setiap tuntutan yang disampaikan sudah pasti akan ditindak lanjuti, dengan catatan ada kesepahaman dan kesepakatan nilai diantara dua belah pihak. Selain itu, juga perlu dilakukan berbagai kajian baru.

“Mereka hanya menuntut upah naik, tapi tidak menyebutkan angkanya tadi,” katanya pada Media, Senin (1/5).

Menurutnya, kenaikan upah memjadi kebijakan dari tim pengupahan. Di mana di dalamnya terdapat berbagai elemen, mulai dari serikat buruh itu sendiri, pemerintah, para pengusaha, hingga lembaga sosial masyarakat (LSM).

Sementara tolok ukur kenaikan itu sendiri, lanjutnya, harus dilakukan dengan melakukan berbagai kros cek. Seperti kebutuhan pokok, cost, hingga nilai kontrak bagi masing-masing buruh.

“Kalau pengusaha setuju, kita akan mengusahakan juga. Tapi saat ini, UMK Kota Malang sudah mendekati angka normatif,” tambahnya.

Berdasarkan pemantauan Disnakertrans, menurutnya saat ini sebanyak 80 persen perusahaan di Kota Malang telah menggaji karyawannya sesuai UMK. Sedangkan sisanya, masih sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan dan pegawainya sendiri.

“Kalau ada perusahaam yang nakal, maka akan kami laporkan kepada pihak provinsi. Karena sekarang sudah bukan jadi wewenang kami untuk melakukan penindakan langsung,” urai Yudhi.(pit/zuk)

The post Serikat Buruh Kota Malang Tuntut UMK Naik, Ini Tanggapan Disnakertrans appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2qk4zdL

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment