
MALANGTODAY.NET – Standar label organik dari hasil pertanian mempunyai kredibilitas tersendiri di mata konsumen. Dengan label organik, tentu hal ini sangat membantu petani dalam segi output pemasarannya hingga sampai di tangan konsumen.
Oleh karena itu, Kadis Pertanian Kota Batu, Sugeng Pramono untuk saat ini menekankan pada para petani terkait sertifikasi lahan pertanian agar mendapatkan predikat organik dari hasil pertaniannya.
“Seluruh lahan pertanian berbasis organik, baik itu hasil buah-buahan, sayur-mayur,” jelasnya.
Hal ini ia dasarkan dari hasil survey lapangan Dinas Pertanian Kota Batu, menunjukkan adanya lahan pertanian di Kota Batu yang belum menuntaskan sertifikasi lahan. Dari 14 titik wilayah lahan yang tersebar, sejumlah 11 wilayah masih belum tersertifikasi.
“Wilayah itu meliputi daerah Junrejo, Sumberbrantas, Torongrejo, Bumiaji, dan beberapa wilayah lain,” paparnya.
Disinggung terkait teknis pemilikan sertifikasi lahan, ia menjelaskan anggaran APBD 2017 untuk satu titik wilayah sepuluh hektar bisa mencapai Rp. 25 juta.
Ia melanjutkan bahwa sertifikasi lahan pertanian menjadi prioritas Dispertan saat ini. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar para pelaku tani segera menuntaskan kepemilikan sertifikasi lahan pertanian tersebut.
“Kami akan bantu. Untuk tahun ini, kami targetkan 11 wilayah itu sudah harus memiliki sertifikasi lahan,” tutupnya ditemui MalangTODAY di kantornya, Selasa (16/5).
The post Standar Label Organik, Lahan Pertanian Wajib Miliki Sertifikasi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2pJvf8b
0 comments:
Post a Comment