Friday, October 27, 2017

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penangkapan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Rumpoko. Ia mengatakan KPK akan datang dalam persidangan untuk mendengarkan isi dari gugatan yang dilayangkan politisi PDI Perjuangan itu. Karena baru-baru ini, surat dari pengadilan untuk KPK juga sudah diterima.

“Surat pemanggilan untuk hadir di pra peradilan sudah kami terima. Kita akan dengar dulu apa yang digugat dalam gugatan tersebut,” katanya ketika dihubungi MalangTODAY.net melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/10).

Sebelumnya, Eddy Rumpoko telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Eddy mengajukan sejumlah permohonan. Salah satunya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh KPK yang dirasa tidak sah. Sedangkan proses sidang akan dilaksanakan pada Senin 6 November 2017 mendatang.

Politisi PDIP itu sendiri sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di rumah dinasnya. Tak sendiri, ER ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

ER disangka terlibat dalam kasus fee 10 persen dari proyek belanja modal dan pengadaan mesin di tahun anggaran 2017. Sedangkan nilai proyek tersebut diperkirakan sebesar Rp 5,26 Miliar sebelum pajak. (Pit/Ind)

The post KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zczEFh

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment