Tuesday, October 31, 2017

Tidak Punya KTP, Begini Cara Registrasi Kartu SIM


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Per 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu prabayar, untuk melakukan registrasi kartu SIM mereka.

Hanya dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), pengguna kartu prabayar sudah mendaftarkan kepemilikan kartu SIM.

Lantas, bagaimana dengan pengguna yang tidak memilik KTP alias masih berusia dibawah 17 tahun?

Dilansir dari liputan6.com, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan bahwa registrasi untuk pengguna dibawah 17 tahun, bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KK.

“NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu keluarga,” ucap Zudan.

Maka dari itu, para pelajar yang belum berusia 17 tahun tidak perlu khawatir nomornya terkena blokir oleh Kemkominfo.

Sebelum hari H pendaftaran, berdasarkan laporan dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, sudah ada sebanyak satu juta pengguna melakukan registrasi setiap harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli.

“Saya dapat laporan dari direktorat pengendalian pos dan informatika, yang melakukan registrasi ulang kartu SIM mencapai 1 juta pelanggan per harinya. Padahal, pemerintah menetapkan registrasi ulang mulai 31 Oktober. Sampai sekarang masih terus ada pergerakan (registrasi ulang),” katanya.

Sebelumnya, Kemkominfo sudah mensosialisasikan format registrasi kartu SIM. Format registrasi tersebut berbeda-beda tergantung operator masing-masing.

Berikut adalah format registrasi berdasarkan operator:

Registrasi pengguna kartu perdana baru

  1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
  2. XL Axiata : Daftar#NIK#Nomor KK
  3. Telkomsel : Reg(spasi)NIK#NomorKK

Registrasi pengguna kartu perdana lama

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  2. XL Axiata :ULANG#NIK#NomorKK
  3. Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah selesai mengetik format, silahkan mengirimkan melalui SMS ke 4444. Nantinya, bila kedapatan pengguna kartu SIM tidak mendaftarkan datanya, maka kartu tersebut akan di blokir oleh Kemkominfo. (Ans)

The post Tidak Punya KTP, Begini Cara Registrasi Kartu SIM appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zVelnA

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment