Thursday, October 26, 2017

Polemik Pembebasan Lahan Tol Mapan, Warga Tolak Jual Tanahnya


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Polemik pembebasan lahan tol Malang-Pandaan (Tol Mapan) masih belum menemui titik terang. Bahkan baru-baru ini, warga kembali mengancam tak akan menjual tanahnya apabila kompensasi yang diberikan tak sesuai dengan permintaan.

Koordinator warga sekaligus pemilik lahan terdampak pembebasan lahan Tol Mapan, Elhamdy menyampaikan, awal pekan Oktober ini ia kembali melayangkan gugatan terhadap menteri PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Surat dengan nomor gugatan G10/pdr-g/2017/PN.JKT.SEL itu pun sengaja diajukan karena warga merasa tak puas dengan sikap pemerintah yang dianggap memutuskan sepihak dalam penentuan harga jual tanah.

“Yang kami gugat di sini terkait dengan pelanggaran hukum,” katanya pada wartawan.

Menurutnya, warga menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia terkait pembebasan lahan. Di mana mekanisme yang dilakukan tak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan melanggar hukum. Salah satunya terkait musyawarah ganti rugi yang hanya dilakukan sekali.

Padahal, lanjutnya, musyawarah penentuan harga harus dilakukan lebih dari satu kali dengan warga yang bersangkutan. Sehingga warga memilih tidak menganggap adanya pertemuan yang masih satu kali dilakukan itu.

“Karena diputuskan sepihak warga merasa dirugikan,” tambahnya.

Dari 200 lebih bidang yang terdampak, menurutnya sampai saat ini ada 65 bidang atau 40 kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi. Lantaran warga belum merasa cocok dengan harga yang ditetapkan, karena di bawah harga pasar. Dicontohkannya untuk daerah kawasan jalan Kembar Ki ageng Gribig (Sarang Ketan) yang per meter nya dihargai hanya Rp 3,9 juta. Sementara harga pasaran per meter di atas Rp 6 juta.

“Kita nggak menolak, hanya menuntut keadilan. Kita ingin nilai ganti rugi diserahkan secara wajar,” paparnya lagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika ada beberapa penentuan harga tanah yang tak sama dalam satu kawasan. Seperti rumah miliknya, di Kelurahan Madyopuro Nomor 21 (depan Masjid Madyopuro) dengan luasan lahan 110 meter persegi, dan dihargai Rp 870 juta. Sedangkan kawasan ruko yanh berada tepat di samping kediamannya dijual dengan harga Rp 1,5 Miliar, dengan luasan sekitar 70 meter per segi.

“Kok bisa hitungannya beda begitu, saya mau beli ruko di samping saja pasti kurang,” tegasnya. (Pit/end)

The post Polemik Pembebasan Lahan Tol Mapan, Warga Tolak Jual Tanahnya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xrhJps

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment