Friday, October 27, 2017

Tak Miliki IMB, Toko Kelontong Modern di Punten Disegel


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Akibat tak kunjung bisa menunjukkan kepemilikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah toko kelontong modern yang berada di Desa Punten akhirnya disegel, Jumat (27/10).

Kabid Penegakan Peraturan Darah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Yopi Suradadi mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai prosedur berlaku. Penyegelan dilakukan setelah Surat Peringatan 2 (SP 2) dari Satpol PP tidak diindahkan.

“Ya anggota kami sudah memberhentikan kegiatan operasional Indomaret Punten, untuk sementara terhitung mulai hari ini,” kata Yopi saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Baca Juga : Warga Desa Punten Geruduk Kantor Satpol PP Kota Batu, Ada Apa? 

Yopi menambahkan, pemilik Indomaret Desa Punten yang lokasinya berada tepat di seberang Kantor Desa Punten ini juga telah dilayangkan SP 3.

Dalam penyegelan, lanjut Yopi, pihak Indomaret juga berlaku kooperatif. Mereka berinisiatif untuk segera mengurus perizinan bangunan.

“Tidak ada perlawanan dari pihak Indomaret. Mereka berjanji segera mengurus izin yang ada. Hingga pihak Indomaret memenuhi perizinan yang ada, Indomaret bisa beroperasi kembali.” imbuh Yopi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surat peringatan satu (SP1) telah dilayangkan pihak Satpol PP pada Kamis (28/9) silam. Sementara SP2 juga sudah dikirim kemarin Senin (23/10).

“Kami akan tunggu responnya selama tiga hari ke depan sesuai SOP. Jika tidak bisa menunjukan surat izin, akan segera kami tindak,” kata Kepala Satpol PP, Robiq beberapa waktu lalu.(Azm/Ind)

The post Tak Miliki IMB, Toko Kelontong Modern di Punten Disegel appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2yTNWrn

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment